Rabu, 06 Oktober 2010

Permendiknas No 49 tahun 2007


PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
OLEH SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Nonformal;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL
.
Pasal 1
(1) Setiap satuan pendidikan nonformal yang memberikan ijazah atau sertifikat kepada lulusannya wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan nonformal yang berlaku secara nasional.
(2) Standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Satuan pendidikan nonformal yang terbukti menyelenggarakan pendidikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
2
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 49 TAHUN 2007 TANGGGAL 7 DESEMBER 2007
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
OLEH SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL
A. Perencanaan Program
1. Visi Satuan Pendidikan Nonformal
a. Satuan pendidikan nonformal merumuskan dan menetapkan visi serta mengembangkannya.
b. Visi satuan pendidikan nonformal:
1) dijadikan sebagai cita-cita bersama oleh segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
2) mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga satuan pendidikan nonformal dan segenap pihak yang berkepentingan;
3) dirumuskan berdasarkan masukan dari warga satuan pendidikan nonformal dan pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi pendidikan nasional;
4) diputuskan oleh pengelola dan/atau penyelenggara pendidikan nonformal dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak;
5) disosialisasikan kepada segenap pihak yang berkepentingan;
6) ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat.
2. Misi Satuan Pendidikan Nonformal
a. Satuan pendidikan nonformal merumuskan dan menetapkan misi serta mengembangkannya.
b. Misi satuan pendidikan nonformal:
1) memberikan arah dalam mewujudkan visi satuan pendidikan nonformal sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
2) merupakan kegiatan yang akan dilakukan dalam kurun waktu tertentu;
3
3) menjadi dasar penentuan sasaran, program, dan kegiatan pokok satuan pendidikan nonformal;
4) menekankan pada mutu layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh satuan pendidikan nonformal;
5) memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program satuan pendidikan nonformal;
6) memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan pada penyelenggara satuan pendidikan nonformal;
7) diputuskan oleh pengelola dan/atau penyelenggara pendidikan nonformal dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak;
8) disosialisasikan kepada segenap pihak yang berkepentingan;
9) ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan masyarakat.
3. Tujuan Satuan Pendidikan Nonformal
a. Satuan pendidikan nonformal merumuskan dan menetapkan tujuan serta mengembangkannya.
b. Tujuan satuan pendidikan nonformal:
1) menggambarkan pencapaian tingkat mutu yang seharusnya dicapai dalam program pembelajaran;
2) mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan pemberdayaan masyarakat;
3) diputuskan oleh pengelola dan/atau penyelenggara pendidikan nonformal dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak;
4) disosialisasikan kepada segenap pihak yang berkepentingan.
4. Rencana Kerja Satuan Pendidikan Nonformal
a. Satuan pendidikan nonformal membuat:
1) rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang seharusnya dicapai dalam rangka mendukung peningkatan mutu lulusan;
2) rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan nonformal berdasarkan rencana kerja jangka menengah.
b. Rencana kerja jangka menengah dan tahunan satuan pendidikan nonformal:
4
1) disusun dan disetujui rapat pengelola setelah memperhatikan masukan dari berbagai pihak;
2) dituangkan dalam dokumen yang mudah dibaca dan dipahami oleh pihak-pihak yang terkait.
c. Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan satuan pendidikan nonformal yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
d. Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai:
1) peserta didik;
2) kurikulum dan kegiatan pembelajaran;
3) pendidik dan tenaga kependidikan;
4) sarana dan prasarana;
5) pendanaan;
6) peran serta masyarakat dan kemitraan;
7) rencana-rencana kerja lain yang mengarah pada peningkatan dan pengembangan mutu sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
B. Pelaksanaan Rencana Kerja
1. Pedoman Satuan Pendidikan Nonformal
a. Satuan pendidikan nonformal menetapkan pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis.
b. Perumusan pedoman satuan pendidikan nonformal:
1) mempertimbangkan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan nonformal;
2) ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat.
c. Pedoman pengelolaan satuan pendidikan nonformal meliputi:
1) kurikulum;
2) kalender pendidikan;
3) struktur organisasi;
4) pembagian tugas di antara pendidik dan tenaga kependidikan;
5) peraturan pembelajaran;
6) tata tertib;
7) biaya operasional.
d. Pedoman pengelolaan satuan pendidikan nonformal berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan operasional.
5
e. Pedoman pengelolaan satuan pendidikan nonformal dievaluasi secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
2. Organisasi Satuan Pendidikan Nonformal
a. Organisasi satuan pendidikan nonformal memuat sistem pengelolaan dan penyelenggaraan yang diuraikan secara jelas dan transparan.
b. Struktur organisasi satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan:
1) kursus dan pelatihan terdiri dari pengelola atau penyelenggara, pendidik, teknisi sumber belajar, tenaga perpustakaan, dan atau laboran, serta tenaga administrasi;
2) program kesetaraan terdiri dari pengelola kelompok belajar, pendidik, tenaga administrasi, dan tenaga perpustakaan;
3) program keaksaraan terdiri dari pengelola kelompok belajar, pendidik, dan tenaga administrasi;
4) kelompok bermain dan taman penitipan anak terdiri dari pengelola, pendidik, dan tenaga administrasi;
5) program pendidikan nonformal lainnya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan.
c. Pendidik pada satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan terdiri atas tutor penanggung jawab kelas untuk program Paket A, tutor penanggung jawab mata pelajaran untuk program Paket B dan Paket C, dan narasumber teknis.
d. Pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan keterampilan terdiri atas pengajar, pembimbing, pelatih atau instruktur, dan penguji.
e. Pendidik, dan tenaga kependidikan mempunyai uraian tugas, fungsi, dan tata kerja yang jelas.
f. Pedoman yang mengatur struktur organisasi satuan pendidikan nonformal:
1) memuat unsur pimpinan, staf, dan pelaksana dengan wewenang dan tanggung jawab yang jelas;
2) dievaluasi secara berkala untuk melihat efektivitas mekanisme kerja pengelolaan dan penyelenggaraan satuan pendidikan nonformal;
3) ditetapkan oleh pengelola dan/atau penyelenggara satuan pendidikan nonformal.
3. Pelaksanaan Kegiatan Satuan Pendidikan Nonformal
a. Kegiatan satuan pendidikan nonformal:
1) dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan;
6
2) dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan yang didasarkan pada ketersediaan sumber daya.
b. Pelaksanaan kegiatan satuan pendidikan nonformal berdasarkan rencana yang telah ditetapkan, dievaluasi, dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.
c. Pengelola satuan pendidikan nonformal mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengelolaan kepada pihak yang berkepentingan.
4. Bidang Peserta Didik
a. Satuan pendidikan nonformal menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional proses penerimaan peserta didik yang disesuaikan dengan program-program yang diselenggarakan.
b. Program-program yang diselenggarakan tersebut adalah:
1) pendidikan anak usia dini;
2) pendidikan kesetaraan;
3) pendidikan kecakapan hidup;
4) pendidikan ketrampilan, kursus dan pelatihan kerja;
5) pendidikan keaksaraan;
6) pendidikan pemberdayaan perempuan;
7) pendidikan kepemudaan; dan/atau
8) pendidikan lain yang sejenis.
c. Petunjuk pelaksanaan operasional proses penerimaan peserta didik memuat:
1) persyaratan-persyaratan:
a) usia sesuai dengan program;
b) jenis pendidikan yang dibutuhkan peserta;
c) biaya;
d) penyetaraan;
e) kriteria penerimaan peserta.
2) Prosedur penerimaan peserta didik.
d) Penerimaan peserta didik dilakukan:
1) secara objektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam aturan satuan pendidikan nonformal;
2) tanpa diskriminasi gender, agama, etnis, status sosial, kemampuan ekonomi;
3) berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara;
7
4) sesuai dengan ketentuan pemerintah bagi program-program tertentu;
5) sesuai dengan fasilitas pelayanan yang dimiliki.
5. Bidang Kurikulum dan Rencana Pembelajaran
a. Kurikulum dan/atau Rencana Pembelajaran
1) Satuan pendidikan nonformal menyusun kurikulum dan/atau rencana pembelajaran dengan memperhatikan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan;
2) Penyusunan kurikulum dan/atau rencana pembelajaran memperhatikan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan/atau tujuan program yang diselenggarakan;
3) Pengelola satuan pendidikan nonformal bertanggung jawab atas tersusunnya kurikulum dan/atau rencana pembelajaran.
b. Kalender Pendidikan
1) Satuan pendidikan nonformal menyusun kalender pendidikan yang disesuaikan dengan jenis program dan peserta didik.
2) Kalender pendidikan berisi serangkaian kegiatan awal belajar, hari efektif belajar, hari libur, jadwal evaluasi dalam rentang waktu pembelajaran.
3) Kalender pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan nonformal.
c. Kegiatan Pembelajaran
1) Satuan pendidikan nonformal menjamin mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap program pembelajaran.
2) Kegiatan pembelajaran didasarkan pada kualifikasi dan kompetensi tiap-tiap program belajar.
3) Mutu kegiatan pembelajaran yang diselenggarakan di satuan pendidikan nonformal dikembangkan dengan:
a) model kegiatan pembelajaran yang mengacu pada standar proses tiap-tiap program belajar;
b) melibatkan peserta didik secara aktif, kreatif, partisipatif, inovatif, motivatif, dan interaktif;
c) tujuan agar peserta didik mencapai kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan tiap-tiap program belajar.
8
4) Setiap pendidik bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap program pembelajaran yang diampunya dengan cara:
a) merujuk perkembangan metode pembelajaran mutakhir;
b) menggunakan metoda pembelajaran yang partisipatif, aktif, inovatif, kreatif, efisien, dan menyenangkan;
c) menggunakan fasilitas, peralatan, dan alat bantu yang tersedia secara efektif dan efisien;
d) memperhatikan sifat alamiah kurikulum dan/atau program pembelajaran, kemampuan peserta didik, dan pengalaman belajar sebelumnya yang bervariasi serta kebutuhan khusus peserta didik.
5) Pengelola satuan pendidikan nonformal bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran.
d. Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik
1) Satuan pendidikan nonformal menyusun program penilaian hasil belajar yang objektif, transparan, bertanggung jawab, dan berkesinambungan.
2) Penyusunan program penilaian hasil belajar didasarkan pada standar penilaian yang ditentukan oleh tiap-tiap program dan disosialisasikan kepada pendidik dan peserta didik.
3) Satuan pendidikan nonformal menilai hasil belajar sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi tiap-tiap program pembelajaran dan diinformasikan kepada peserta didik dan didokumentasikan secara baik.
4) Penilaian meliputi semua unsur kompetensi dan materi yang diajarkan.
5) Satuan pendidikan nonformal menyusun ketentuan pelaksanaan penilaian hasil belajar sesuai dengan ketentuan tiap-tiap program belajar.
6) Satuan pendidikan nonformal memberikan informasi hasil belajar kepada pihak yang berkepentingan.
e. Peraturan Pembelajaran
1) Satuan pendidikan nonformal menyusun dan menetapkan peraturan pembelajaran.
2) Peraturan pembelajaran memuat:
9
a) kehadiran peserta didik untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari pendidik yang disesuaikan dengan kriteria minimal tiap-tiap program;
b) ketentuan mengenai evaluasi kelulusan sesuai dengan kriteria tiap-tiap program;
c) ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik;
3) Peraturan pembelajaran ditetapkan oleh pengelola satuan pendidikan nonformal.
6. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a. Satuan pendidikan nonformal menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
b. Program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan:
1) disusun dengan memperhatikan standar kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
2) dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan nonformal pada tiap-tiap program.
c. Pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
d. Satuan pendidikan nonformal melakukan:
1) pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan satuan pendidikan nonformal;
2) pendayagunaan tenaga kependidikan disesuaikan dengan kebutuhan baik jumlah maupun kualifikasi dan kompetensinya.
e. Satuan pendidikan nonformal mendayagunakan:
1) pengelola satuan pendidikan nonformal dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya;
2) pendidik dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai agen pembelajaran;
3) tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
7. Bidang Sarana dan Prasarana
a. Satuan pendidikan nonformal menetapkan kebijakan program secara tertulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana.
b. Program pengelolaan sarana dan prasarana memperhatikan standar sarana dan prasarana dalam hal: 10
1) merencanakan, memenuhi, dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan;
2) mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi dalam proses pembelajaran;
3) melengkapi fasilitas pembelajaran sesuai dengan kebutuhan tiap-tiap program yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal;
4) memelihara semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan.
c. Seluruh program pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan disosialisasikan kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
d. Pengelolaan sarana prasarana satuan pendidikan nonformal direncanakan secara sistematis.
e. Pengelolaan perpustakaan dan/atau bahan belajar satuan pendidikan nonformal menyediakan prosedur operasional standar layanan;
f. Pengelolaan laboratorium dan/atau bengkel-kerja (workshop) dikembangkan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dilengkapi dengan petunjuk/manual yang jelas.
8. Bidang Pendanaan
a. Satuan pendidikan nonformal memiliki pedoman pengelolaan pendanaan yang mengatur:
1) sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana yang dikelola;
2) penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional;
3) kewenangan dan tanggung jawab pengelola satuan pendidikan nonformal dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
4) pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran untuk dilaporkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
b. Pedoman pengelolaan keuangan dan pembiayaan ditetapkan oleh penyelenggara satuan pendidikan nonformal dengan memperhatikan usulan dari pengelola.
c. Pedoman pengelolaan keuangan dan pembiayaan satuan pendidikan nonformal disosialisasikan kepada pihak yang berkepentingan untuk menjamin tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel. 11
9. Peranserta Masyarakat dan Kemitraan
a. Satuan pendidikan nonformal mengikutsertakan warga satuan pendidikan nonformal dan masyarakat peduli pendidikan nonformal dalam mengelola pendidikan.
b. Peran serta warga satuan pendidikan nonformal dan masyarakat peduli pendidikan nonformal ditujukan pada kegiatan tertentu yang ditetapkan.
c. Setiap satuan pendidikan nonformal menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang relevan, baik lembaga pemerintah maupun swasta.
d. Sistem kemitraan satuan pendidikan nonformal ditetapkan dengan perjanjian secara tertulis.
C. Pengawasan dan Evaluasi
1. Program Pengawasan
a. Satuan pendidikan nonformal menyusun program pengawasan tentang pengelolaan dan program yang diselenggarakan secara objektif, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
b. Penyusunan program pengawasan pada satuan pendidikan nonformal didasarkan pada SNP.
c. Program pengawasan disosialisasikan kepada seluruh warga satuan pendidikan nonformal.
d. Pengawasan pengelolaan satuan pendidikan nonformal meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
e. Pemantauan dan pengawasan pengelolaan satuan pendidikan nonformal pada program kesetaraan, keaksaraan, PAUD dan program lainnya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dan/atau pihak-pihak yang terkait.
f. Pengelola satuan pendidikan nonformal melaporkan hasil evaluasi kepada penyelenggara dan pihak-pihak yang berkepentingan.
g. Satuan pendidikan nonformal mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan.
2. Evaluasi Diri
a. Satuan pendidikan nonformal melakukan evaluasi diri terhadap program yang diselenggarakan.
b. Satuan pendidikan nonformal menetapkan indikator untuk menilai kinerja dan melakukan perbaikan dalam rangka mencapai SNP.
c. Satuan pendidikan nonformal melaksanakan: 12
1) evaluasi proses pembelajaran secara periodik sesuai dengan program yang diselenggarakan;
2) evaluasi program kerja tahunan secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
d. Evaluasi diri program yang diselenggarakan satuan pendidikan nonformal dilakukan secara periodik dan berkelanjutan.
3. Evaluasi dan Pengembangan Kurikulum dan/atau Rencana Pembelajaran
Proses evaluasi dan pengembangan kurikulum dan/atau rencana pembelajaran dilaksanakan secara:
a. komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mutakhir;
b. berkala untuk merespons perubahan kebutuhan peserta didik dan masyarakat, perubahan sistem pendidikan, serta perubahan sosial;
c. integratif sejalan dengan perubahan tingkat materi pembelajaran;
d. menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.
4. Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a. Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan setiap akhir tahun dalam rangka mencapai SNP.
b. Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi kesesuaian penugasan dengan keahlian, keseimbangan beban kerja, dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas.
c. Evaluasi kinerja pendidik wajib memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan serta perkembangan peserta didik.
5. Akreditasi Pendidikan Nonformal
a. Satuan pendidikan nonformal menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk diakreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Satuan pendidikan nonformal meningkatkan status akreditasi, dengan menggunakan program tindaklanjut hasil akreditasi sebelumnya.
c. Hasil akreditasi dipergunakan untuk peningkatan program dan pengembangan satuan pendidikan nonformal.
D. Kepemimpinan Pendidikan Nonformal
1. Setiap satuan pendidikan nonformal dipimpin oleh seorang pemimpin satuan pendidikan nonformal.
2. Kriteria untuk menjadi pemimpin satuan pendidikan nonformal sesuai dengan AD/ART penyelenggara dan/atau ketentuan yang berlaku.
13
3. Pemimpin satuan pendidikan nonformal:
a. menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
b. merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
c. menganalisis peluang dan tantangan, kekuatan dan kelemahan, satuan pendidikan nonformal;
d. memiliki rencana strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
e. bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran satuan pendidikan nonformal;
f. mengikutsertakan pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan penting.
g. berkomunikasi dengan warga satuan pendidikan nonformal dan masyarakat;
h. menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi;
i. menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kegiatan pembelajaran;
j. bertanggung jawab atas perencanaan kegiatan pembelajaran yang partisipatif;
k. melaksanakan program supervisi untuk meningkatkan kinerja dan mutu satuan pendidikan nonformal;
l. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
m. memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi satuan pendidikan nonformal kedalam program pembelajaran.
E. Sistem Informasi Manajemen
1. Satuan pendidikan nonformal:
a. mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung pengelolaan pendidikan yang efektif, efisien, dan akuntabel;
b. menyediakan fasilitas informasi yang efisien, efektif, dan mudah diakses;
c. menetapkan petugas untuk mengumpulkan, menerima, mengolah, menyediakan data, dan memberikan layanan informasi.
2. Komunikasi antarwarga satuan pendidikan nonformal dilaksanakan berdasarkan kemitraan, kebersamaan, dan kekeluargaan.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO

Sabtu, 05 Juni 2010

Pedoman Program PNFI Kab. Pekalongan 2010 BAB I


BAB I
DASAR HUKUM PROGRAM PNFI
Dasar Hukum
1.     Undang-Undang Dasar 1945
2.     Undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.     Undang – undang Nomor 23 tentang perlindungan anak
4.     Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
5.     Peraturan Pemerintah No.39 tahun 1993 tentang Peran Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7.     Instruksi Presiden No. 1 tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Pendidikan Dasar 9 tahun;
8.     Instruksi Presiden RI nomor 9 tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan;
9.     Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajar Dikdas Sembilan tahun dan Pemberantasan Buta Aksara;
10.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
11.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 tahun 2007 tentang Standar Isi Pendidikan Kesetaraan;
12.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
13.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 3 tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan.
14.  Peraturan Mendiknas No 17 th 2007, tentang Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan
15.  Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 0131/U/1994 tentang Program Paket A dan Program Paket B;
16.  Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 0132/U/1994 tentang Paket C;
17.  Keputusan Mendiknas RI nomor : 051/04/2002 tentang pembentukan direktorat pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dibawah Ditjen Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda Departemen Pendidikan Nasional;
18.  Keputusan Mendiknas No. 86/U/2003 tentang Penghapusan Ujian Persamaan;
19.  Program kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan Bidang PNFI Peraturan Pemerintah No.38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan;
20.  SE Mendiknas No. 107/MPN/MS/2006, tentang Hak Eligibilitas yang Sama Bagi Lulusan Program Kesetaraan (Paket A,B,C) dengan Lulusan Program Formal;
21.  Kesepakatan bersama antara Mendiknas dan Menag no 01/KB/2007 dan N0 2/2007 tentang penyelenggaraan program-progran Pendidikan Luar Sekolah di Lembaga-lembaga Keagamaan
22.  Deklarasi Dakar Tahun 2000

 Pedoman Program PNFI Kab. Pekalongan BAB I


Pedoman Program PNFI Kab. Pekalongan BAB II


GLOSARIUM

Nilek adalah Nomor Induk lembaga Kursus
Nilek Dikeluarkan oleh PNFI Pusat
Ingin tahu akses internet
SATUAN PENDIDIKAN PNF
PKBM
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah suatu satuan  pendidikan non formal yang dibentuk dan dikelola dari oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berkonsentrasi pada usaha-usaha pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat (komunitas tertentu sesuai dengan kebutuhan komunitas tersebut) dengan orientasi sosial dalam rangka pendidikan sepanjang hayat
 TBM
Taman Bacaan Masyarakat (TBM) adalah suatu lembaga atau tempat melayani kebutuhan masyarakat akan informasi mengenai ilmu pengetahuan dalam bentuk bahan bacaan dan bahan pustaka lainnya
LPK
LPK adalah Satuan Pendidikan PNF yang dibentuk dan dikelola oleh perseorangan atau Badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan.
Bagi masyarakat yang memerlukan bekal keterampilan, kecakapan hidup dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi bekerja usaha mandiri dan atau melanjutkan kejenjang lebih tinggi
PAUD
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani  agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut
TPA
Tempat Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk Satuan Pendidikan PNF yang berfungsi sebagai (pengganti) keluarga untuk waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya berhalangan (bekerja), sehingga tidak mampu memberikan pelayanan kebutuhan hak anak.
Memberikan layanan 6 bulan – 6 tahun
Proses pelayanan dari jam 07.00 – 15.00 selama 6 hari

KB
Kelompok Bermain merupakan salah satu bentuk Satuan Pendidikan PNF yang memberikan layanan pada anak usia dini dengan menerapkan basis bermain sambil  belajar mengoptimalkan semua potensi anak umumnya memberikan layanan untuk usia 2 – 4 tahun atau 1 – 4 tahun.
Waktu pembelajaran 6 hari durasi 2,5 – 3 jam/hari
SPS
Satuan PAUD Sejenis merupakan salah satu bentuk Satuan Pendidikan PNF yang penyelenggaraannya bisa diintegrasikan dengan berbagai program layanan anak usia dini lainnya.
Waktu pembelajaran bebas ( misal 1 minggu bisa 2 kali atau 3 kali)
Jenis Lainnya
a.     Pos PAUD     : PAUD yang terintegrasi dengan kegiatan Pos Yandu
b.     SPS TPQ       : PAUD yang terintegrasi dengan pembelajaran Al-Qur’an
c.     SPS Minggu   : PAUD yang terintegrasi dengan kegiatan kerohanian Umat Kristiani
d.     TAAM           : PAUD yang terintegrasi dengan pengajaran agama Islam untuk anak usia dini (Taman Asuh Anak Muslim)
FORUM PNFI
a.     FKPK (untuk Program KF)
b.     HIMPAUDI (untuk pendidik PAUD PNFI)
c.     HARPI MELATI (untuk perias)
d.     FORUM PAUD ( untuk komunitas peduli PAUD PNFI)
e.     IPI (untuk penilik)
f.      Forum PKBM
g.     HIPKI (untuk penyelenggara Kursus)
h.     FKK (untuk penyelenggara Pendidikan Kesetaraan)
i.      HISPPI
j.      FTBM (untuk TBM)









PAYUNG HUKUM
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sisdiknas
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1)    Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan Negara
2)    Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman
4)    Warga Belajar adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu
5)    Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,tutor, instruktur
7)    Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan kependidikan
8)    Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang akan dikembangkan.
9)    Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan
10)  Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan
12)  Pendidikan Non formal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang
13)  Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan
14)  Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmanidan rokhani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut
16)   Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat
17)  Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara kesatuan republik Indonesia
18)  Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus dikuti oleh warga negara Indonesia  atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah
19)  Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggara kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu
20)  Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar
21)  Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian penjamin, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanngungjawaban penyelenggaraan pendidikan
22)  Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan
28)  Pemerintah adalah pemerintah pusat
29)  Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA, ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 5
5)   setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat

BAB VI
JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
1)    Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya
Bagian Kelima
Pendidikan Nonformal
Pasal 26
2)    Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional
3)    Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup,pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
4)    Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis
6)   Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil  program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan
Bagian Keenam
Pendidikan Informal
Pasal 27
1)    Kegiatan pendidikan informal  yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk  kegiatan belajar secara mandiri
2)    Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat satu diakui sama dengan pendidikan formal dan non formal setelah peserta didik lulus ujian sesuai denga standar pendidikan nasional
Bagian Ketujuh
Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 28
1)    Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum pendidikan dasar
2)    PAUD dapat diselenggarakan dalam jalur formal, non formal dan informal
4)    PAUD pada jalur PNF berbentuk KB TPA , Bentuk lain yang sederatjat
5)    PAUD pada jalur informal berbentuk pendidikan keluarga/ pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan
Bagian Kesembilan
Pendidikan Keagamaan
Pasal 30
3)    Penddikan keagamaan dapat diselenggaraakna pada jalur formal, nonformal dan informal

BAB IX
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 35
2)    Standart pendidikan nasional sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependdikan, sarana dan prasarana pengolahan dan pembiayaan
BAB XII
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Pasal 45
1)    Setiap satan pendidikanformal dan non forml menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembang potensi fifik, kecerdasan intelektual, sosial emosioanal dan kejiwaan peserta didik
BAB XIV
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 52
1)    Pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukanoleh pemerinatah , pemerintah darah , madayarakat
BAB XV
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 54
1)      peran serta masysrakat kedalam pendidikan meliputi peran persoerangan, kelompok,keluarga organisasi prfesi, pengusaha dan organisasi kemayaraktan dalam penyelenggaraan dalam pengelian mutu pelyan mpenddikan
Bagian Kedua
Pendidikan Berbasis Masyarakat
Pasal 55
1)    masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan bernasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformaln sesuai dengan kekhasan agama lingkungan sosial , dan budaya untuk kepentinganmasyarakat
BAB XVI
EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
Bagian Kesatu
Evaluasi
Pasal 57
1)    evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidika secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas pentlenggra pendidikan kepad pihak-puhak yang berkepentingan
Bagian Kedua
Akreditasi
Pasal 60
1.     akriditasi dilkuakn untuk menentukankelayakan program dan stuan pendidikan ada jalur pendidikan formla dan informal pada setiap jenang dan jenis pendidikan
Bagian Ketiga
Sertifikasi
Pasal 61
1)    Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi
2)    Ijazah diberikan peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan atau penyelesaian satu jenjang pendidikan setelah ulus ujian yang dislelnggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi
3)    Sertifikast lkompetensi diberikasn oleh penyelenggara pendidikan dan lembaa pelatihan dan peserta didik dan Wrg masyarakat seagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu selah lulus yji kompetensi yang sdielengrakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi




BAB XVII
PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 62
1)    Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal uang didirikan wajib memperoleh ijin dari pemerintah atau pemerintah daerah
2)    Sarat-sarat untuk memperoleh ijin meliputi isi pendidikan , jumlah dan kualifikasi pendidik, dan tenaga kependidikan , saran dana prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi serta manajemen dan proses pendidikan
3)    Pemerintah atau pemerinatah daerah memberi atau mencabut ijin pendirian satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 67
1)    Perseoarangan , Organisasi, atau penyelenggaran pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun, atau denda 1 miliar
Pasal 68
1)    setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan ata vokasi dari sekian pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,-
2)    Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,-
Pasal 69
1)    Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,-
pasal 71
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa ijin pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pasal 62 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak 1 milyar


Peraturan pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar nasional pendidikan
Pasal 1
4)    Standar kompetensi kelulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yan mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan
6)    Standar proses adalah standar nasional pendidikanyang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan
11)  Standar penilian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik
12)  Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan
17)  Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik
19)  Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil pembelajaran peserta didik
20)  Ujiaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan atau penyelesaian darii suatu satuan pendidikan
22)  badan standar nasional nasional pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan dan mengevaluasi standar nasional pendidikan
26)  Badan akreditasi nasional pendidikan non formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan non formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan
Pasal 30
7)    Pendidikan pada satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C terdiri atas tutor penanggung jawab kelas, tutor penanggungjawab mata pelajaran dan nara sumber teknis yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan
Pasal 35
1 f. Paket A, Paket B dan Paket C sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola kelompok belajar, tenaga administrasi dan tenaga perpustakaan
Pasal 40
2)    Kriteria minimal untuk menjadi penilik adalah :
a.   Berstatus sebagai pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan luar sekolah dan pemuda sekurang-kurangnya 5 tahun atau pernah menjadi pengawas satuan pendidikan formal
b.   Memiliki kuaifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
c.    Memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai penilik
lulus seleksi sebagai penilik
3)    Kretiria penilik suatu satuan pendidikan sebaaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan menteri
Pasal 91
1)    Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan
Permen No 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan agama dan Keagamaan
Pasal 1
1)    Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan memebentuk sikap, kepribadian dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran kuliah pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan
3)    Pendidikan Diniyah adalah pendidikan keagamaan islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan
4)    Pesantren atau pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan islam  berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan Diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya
Pasal 4
1)    Pendidikan agama pada pendidikan formal dan program pendidikan kesetaraan (Non Formal) sekurang-kurangnya diselenggarakan dalam bentuk mata pelajaran atau mata kuliah agama
2)    Setiap peserta didik pada satuan pendidikan disemua jalur, jenjang dan jenis pendidikan berhak mendapat pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajar oleh pendidik yang seagama

INPRES RI NO. 9 TAHUN 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional
I.             Umum
Dalam Instruksi Presiden ini yang dimaksud dengan
1.     Pengarusutamaan gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional
2.     Gender adalah konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat
3.     Kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan nasional dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut
4.     Keadilan gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan
II.            Tujuan
Pengarusutamaan gender bertujuan terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender daam kehidupan berkeluarga, bermanfaat, berbangsa dan bernegara


Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Pasal 1
1)    Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
12)  Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara
Pasal 9
1.     Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya
Pasal 21
Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab menghormati dan menjamin hak asasi manusia setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan atau mental
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Pasal 1
1)    Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen
2)    Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
3)    Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupaun badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wiayah hukum negara Republik Indonesia baik sendiri maupaun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi
4)    Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan yang dapat diperdagangkan dipakai, pergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen
Pasal 30
1)    Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
Pasal 62
1)    Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 8, 9, 10, 13 ayat 2, 15, 17 ayat 1 huruf a, b, c, e, ayat 2 dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 milyar
2)    Pelaku usaha yang melanggar peraturan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, 12, 13 ayat 1, 14, 16, 17 ayat 1 huruf d dan f dipidana dengan pidana penjara penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,-