Sabtu, 05 Juni 2010

Pedoman Program PNFI Kab. Pekalongan 2010 BAB I


BAB I
DASAR HUKUM PROGRAM PNFI
Dasar Hukum
1.     Undang-Undang Dasar 1945
2.     Undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.     Undang – undang Nomor 23 tentang perlindungan anak
4.     Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
5.     Peraturan Pemerintah No.39 tahun 1993 tentang Peran Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7.     Instruksi Presiden No. 1 tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Pendidikan Dasar 9 tahun;
8.     Instruksi Presiden RI nomor 9 tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan;
9.     Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajar Dikdas Sembilan tahun dan Pemberantasan Buta Aksara;
10.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
11.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 tahun 2007 tentang Standar Isi Pendidikan Kesetaraan;
12.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
13.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 3 tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan.
14.  Peraturan Mendiknas No 17 th 2007, tentang Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan
15.  Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 0131/U/1994 tentang Program Paket A dan Program Paket B;
16.  Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 0132/U/1994 tentang Paket C;
17.  Keputusan Mendiknas RI nomor : 051/04/2002 tentang pembentukan direktorat pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dibawah Ditjen Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda Departemen Pendidikan Nasional;
18.  Keputusan Mendiknas No. 86/U/2003 tentang Penghapusan Ujian Persamaan;
19.  Program kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan Bidang PNFI Peraturan Pemerintah No.38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan;
20.  SE Mendiknas No. 107/MPN/MS/2006, tentang Hak Eligibilitas yang Sama Bagi Lulusan Program Kesetaraan (Paket A,B,C) dengan Lulusan Program Formal;
21.  Kesepakatan bersama antara Mendiknas dan Menag no 01/KB/2007 dan N0 2/2007 tentang penyelenggaraan program-progran Pendidikan Luar Sekolah di Lembaga-lembaga Keagamaan
22.  Deklarasi Dakar Tahun 2000

 Pedoman Program PNFI Kab. Pekalongan BAB I


Pedoman Program PNFI Kab. Pekalongan BAB II


GLOSARIUM

Nilek adalah Nomor Induk lembaga Kursus
Nilek Dikeluarkan oleh PNFI Pusat
Ingin tahu akses internet
SATUAN PENDIDIKAN PNF
PKBM
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah suatu satuan  pendidikan non formal yang dibentuk dan dikelola dari oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berkonsentrasi pada usaha-usaha pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat (komunitas tertentu sesuai dengan kebutuhan komunitas tersebut) dengan orientasi sosial dalam rangka pendidikan sepanjang hayat
 TBM
Taman Bacaan Masyarakat (TBM) adalah suatu lembaga atau tempat melayani kebutuhan masyarakat akan informasi mengenai ilmu pengetahuan dalam bentuk bahan bacaan dan bahan pustaka lainnya
LPK
LPK adalah Satuan Pendidikan PNF yang dibentuk dan dikelola oleh perseorangan atau Badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan.
Bagi masyarakat yang memerlukan bekal keterampilan, kecakapan hidup dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi bekerja usaha mandiri dan atau melanjutkan kejenjang lebih tinggi
PAUD
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani  agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut
TPA
Tempat Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk Satuan Pendidikan PNF yang berfungsi sebagai (pengganti) keluarga untuk waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya berhalangan (bekerja), sehingga tidak mampu memberikan pelayanan kebutuhan hak anak.
Memberikan layanan 6 bulan – 6 tahun
Proses pelayanan dari jam 07.00 – 15.00 selama 6 hari

KB
Kelompok Bermain merupakan salah satu bentuk Satuan Pendidikan PNF yang memberikan layanan pada anak usia dini dengan menerapkan basis bermain sambil  belajar mengoptimalkan semua potensi anak umumnya memberikan layanan untuk usia 2 – 4 tahun atau 1 – 4 tahun.
Waktu pembelajaran 6 hari durasi 2,5 – 3 jam/hari
SPS
Satuan PAUD Sejenis merupakan salah satu bentuk Satuan Pendidikan PNF yang penyelenggaraannya bisa diintegrasikan dengan berbagai program layanan anak usia dini lainnya.
Waktu pembelajaran bebas ( misal 1 minggu bisa 2 kali atau 3 kali)
Jenis Lainnya
a.     Pos PAUD     : PAUD yang terintegrasi dengan kegiatan Pos Yandu
b.     SPS TPQ       : PAUD yang terintegrasi dengan pembelajaran Al-Qur’an
c.     SPS Minggu   : PAUD yang terintegrasi dengan kegiatan kerohanian Umat Kristiani
d.     TAAM           : PAUD yang terintegrasi dengan pengajaran agama Islam untuk anak usia dini (Taman Asuh Anak Muslim)
FORUM PNFI
a.     FKPK (untuk Program KF)
b.     HIMPAUDI (untuk pendidik PAUD PNFI)
c.     HARPI MELATI (untuk perias)
d.     FORUM PAUD ( untuk komunitas peduli PAUD PNFI)
e.     IPI (untuk penilik)
f.      Forum PKBM
g.     HIPKI (untuk penyelenggara Kursus)
h.     FKK (untuk penyelenggara Pendidikan Kesetaraan)
i.      HISPPI
j.      FTBM (untuk TBM)









PAYUNG HUKUM
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sisdiknas
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1)    Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan Negara
2)    Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman
4)    Warga Belajar adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu
5)    Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,tutor, instruktur
7)    Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan kependidikan
8)    Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang akan dikembangkan.
9)    Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan
10)  Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan
12)  Pendidikan Non formal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang
13)  Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan
14)  Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmanidan rokhani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut
16)   Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat
17)  Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara kesatuan republik Indonesia
18)  Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus dikuti oleh warga negara Indonesia  atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah
19)  Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggara kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu
20)  Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar
21)  Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian penjamin, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanngungjawaban penyelenggaraan pendidikan
22)  Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan
28)  Pemerintah adalah pemerintah pusat
29)  Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA, ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 5
5)   setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat

BAB VI
JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
1)    Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya
Bagian Kelima
Pendidikan Nonformal
Pasal 26
2)    Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional
3)    Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup,pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
4)    Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis
6)   Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil  program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan
Bagian Keenam
Pendidikan Informal
Pasal 27
1)    Kegiatan pendidikan informal  yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk  kegiatan belajar secara mandiri
2)    Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat satu diakui sama dengan pendidikan formal dan non formal setelah peserta didik lulus ujian sesuai denga standar pendidikan nasional
Bagian Ketujuh
Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 28
1)    Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum pendidikan dasar
2)    PAUD dapat diselenggarakan dalam jalur formal, non formal dan informal
4)    PAUD pada jalur PNF berbentuk KB TPA , Bentuk lain yang sederatjat
5)    PAUD pada jalur informal berbentuk pendidikan keluarga/ pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan
Bagian Kesembilan
Pendidikan Keagamaan
Pasal 30
3)    Penddikan keagamaan dapat diselenggaraakna pada jalur formal, nonformal dan informal

BAB IX
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 35
2)    Standart pendidikan nasional sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependdikan, sarana dan prasarana pengolahan dan pembiayaan
BAB XII
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Pasal 45
1)    Setiap satan pendidikanformal dan non forml menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembang potensi fifik, kecerdasan intelektual, sosial emosioanal dan kejiwaan peserta didik
BAB XIV
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 52
1)    Pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukanoleh pemerinatah , pemerintah darah , madayarakat
BAB XV
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 54
1)      peran serta masysrakat kedalam pendidikan meliputi peran persoerangan, kelompok,keluarga organisasi prfesi, pengusaha dan organisasi kemayaraktan dalam penyelenggaraan dalam pengelian mutu pelyan mpenddikan
Bagian Kedua
Pendidikan Berbasis Masyarakat
Pasal 55
1)    masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan bernasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformaln sesuai dengan kekhasan agama lingkungan sosial , dan budaya untuk kepentinganmasyarakat
BAB XVI
EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
Bagian Kesatu
Evaluasi
Pasal 57
1)    evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidika secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas pentlenggra pendidikan kepad pihak-puhak yang berkepentingan
Bagian Kedua
Akreditasi
Pasal 60
1.     akriditasi dilkuakn untuk menentukankelayakan program dan stuan pendidikan ada jalur pendidikan formla dan informal pada setiap jenang dan jenis pendidikan
Bagian Ketiga
Sertifikasi
Pasal 61
1)    Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi
2)    Ijazah diberikan peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan atau penyelesaian satu jenjang pendidikan setelah ulus ujian yang dislelnggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi
3)    Sertifikast lkompetensi diberikasn oleh penyelenggara pendidikan dan lembaa pelatihan dan peserta didik dan Wrg masyarakat seagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu selah lulus yji kompetensi yang sdielengrakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi




BAB XVII
PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 62
1)    Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal uang didirikan wajib memperoleh ijin dari pemerintah atau pemerintah daerah
2)    Sarat-sarat untuk memperoleh ijin meliputi isi pendidikan , jumlah dan kualifikasi pendidik, dan tenaga kependidikan , saran dana prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi serta manajemen dan proses pendidikan
3)    Pemerintah atau pemerinatah daerah memberi atau mencabut ijin pendirian satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 67
1)    Perseoarangan , Organisasi, atau penyelenggaran pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun, atau denda 1 miliar
Pasal 68
1)    setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan ata vokasi dari sekian pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,-
2)    Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,-
Pasal 69
1)    Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,-
pasal 71
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa ijin pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pasal 62 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak 1 milyar


Peraturan pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar nasional pendidikan
Pasal 1
4)    Standar kompetensi kelulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yan mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan
6)    Standar proses adalah standar nasional pendidikanyang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan
11)  Standar penilian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik
12)  Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan
17)  Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik
19)  Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil pembelajaran peserta didik
20)  Ujiaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan atau penyelesaian darii suatu satuan pendidikan
22)  badan standar nasional nasional pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan dan mengevaluasi standar nasional pendidikan
26)  Badan akreditasi nasional pendidikan non formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan non formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan
Pasal 30
7)    Pendidikan pada satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C terdiri atas tutor penanggung jawab kelas, tutor penanggungjawab mata pelajaran dan nara sumber teknis yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan
Pasal 35
1 f. Paket A, Paket B dan Paket C sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola kelompok belajar, tenaga administrasi dan tenaga perpustakaan
Pasal 40
2)    Kriteria minimal untuk menjadi penilik adalah :
a.   Berstatus sebagai pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan luar sekolah dan pemuda sekurang-kurangnya 5 tahun atau pernah menjadi pengawas satuan pendidikan formal
b.   Memiliki kuaifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
c.    Memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai penilik
lulus seleksi sebagai penilik
3)    Kretiria penilik suatu satuan pendidikan sebaaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan menteri
Pasal 91
1)    Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan
Permen No 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan agama dan Keagamaan
Pasal 1
1)    Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan memebentuk sikap, kepribadian dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran kuliah pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan
3)    Pendidikan Diniyah adalah pendidikan keagamaan islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan
4)    Pesantren atau pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan islam  berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan Diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya
Pasal 4
1)    Pendidikan agama pada pendidikan formal dan program pendidikan kesetaraan (Non Formal) sekurang-kurangnya diselenggarakan dalam bentuk mata pelajaran atau mata kuliah agama
2)    Setiap peserta didik pada satuan pendidikan disemua jalur, jenjang dan jenis pendidikan berhak mendapat pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajar oleh pendidik yang seagama

INPRES RI NO. 9 TAHUN 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional
I.             Umum
Dalam Instruksi Presiden ini yang dimaksud dengan
1.     Pengarusutamaan gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional
2.     Gender adalah konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat
3.     Kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan nasional dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut
4.     Keadilan gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan
II.            Tujuan
Pengarusutamaan gender bertujuan terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender daam kehidupan berkeluarga, bermanfaat, berbangsa dan bernegara


Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Pasal 1
1)    Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
12)  Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara
Pasal 9
1.     Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya
Pasal 21
Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab menghormati dan menjamin hak asasi manusia setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan atau mental
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Pasal 1
1)    Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen
2)    Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
3)    Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupaun badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wiayah hukum negara Republik Indonesia baik sendiri maupaun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi
4)    Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan yang dapat diperdagangkan dipakai, pergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen
Pasal 30
1)    Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
Pasal 62
1)    Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 8, 9, 10, 13 ayat 2, 15, 17 ayat 1 huruf a, b, c, e, ayat 2 dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 milyar
2)    Pelaku usaha yang melanggar peraturan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, 12, 13 ayat 1, 14, 16, 17 ayat 1 huruf d dan f dipidana dengan pidana penjara penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,-