Selasa, 05 April 2011

Prosedur Pengajuan/ Perpanjangan Ijin

Bagi Lembaga (PKBM) yang bermaksud untuk mengajukan atau memperpanjang ijin operasional, dianjurkan untuk :
1. Profile Lembaga
    a. Nama Lembaga
    b. Alamat lembaga
    c. Yayasan pelindung
    d. Tahun berdiri
    e. Susunan Pengurus
    f. NPWP
   g.  Rekening Bank
2. Ijin operasional dari program yang dijalankan saat ini
3. Data Pendukung Lainnya
    a.  Warga Belajar
    b.  Data Pendidik (lengkapi Ijazah terakhir)
    c.  Fotocopi sertifikat tempat (jika dimungkinkan)
    d. Fotocopi akte pendirian dan Akte Notaris *)
    e. Rekomendasi dari UPT Pendidikan Kecamatan setempat
Bagi pengaju permohonan diatas ( no 1 s/d 3 e)harap disertakan pada saat mengajukan di UPT Pendidikan Kecamatan.
Berkas dijilid dengan rapi

0 komentar:

Posting Komentar

terima ksih atas kunjungannya